Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah nama Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pontianak menjadi Badan Narkotika Nasional Kabupaten Mempawah untuk menyesuaikan perubahan nama daerah akibat PP No. 58 Tahun 2014. Perubahan ini bertujuan menata ulang nomenklatur instansi vertikal BNN di lingkungan pemerintahan daerah Kalimantan Barat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN NARKOTIKA NASIONAL
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI DAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN/KOTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Maret 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2658
- Jumlah diDownload
- 277
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 778
- Tanggal Pengundangan
- 24 Mei 2016