Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi dan Kabupaten/Kota
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mencabut dua regulasi sebelumnya terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang penanaman modal karena urusan tersebut bukan lagi urusan pemerintah wajib yang memerlukan standar minimal. Pencabutan ini didasarkan pada perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pencabutan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi dan Kabupaten/Kota
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10528
- Jumlah diDownload
- 348
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1902
- Tanggal Pengundangan
- 14 Desember 2016
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2012