Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 9 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan koordinasi penanaman modal 2016 berlaku

Pencabutan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi dan Kabupaten/Kota

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2016

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mencabut dua regulasi sebelumnya terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang penanaman modal karena urusan tersebut bukan lagi urusan pemerintah wajib yang memerlukan standar minimal. Pencabutan ini didasarkan pada perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor
9
Tahun
2016
Tentang
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi dan Kabupaten/Kota
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Desember 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10528
Jumlah diDownload
348
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1902
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2016

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011
  • Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2012

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah