Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan BKPM sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2016 dan Peraturan Kepala BKPM Nomor 2 Tahun 2016. Fokus utamanya adalah menetapkan tata cara pembayaran, kriteria penilaian kinerja, serta mekanisme administrasi untuk memastikan insentif tersebut diberikan secara objektif dan transparan kepada pegawai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Mei 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2760
- Jumlah diDownload
- 304
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 746
- Tanggal Pengundangan
- 13 Mei 2016
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2012