Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan koordinasi penanaman modal 2016 berlaku

Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan BKPM sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2016 dan Peraturan Kepala BKPM Nomor 2 Tahun 2016. Fokus utamanya adalah menetapkan tata cara pembayaran, kriteria penilaian kinerja, serta mekanisme administrasi untuk memastikan insentif tersebut diberikan secara objektif dan transparan kepada pegawai.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor
3
Tahun
2016
Tentang
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Mei 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2760
Jumlah diDownload
304
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
746
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2016

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2012

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah