Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara Selain Tanah Dan/Atau Bangunan di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 20 Tahun 2015
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan hibah Barang Milik Negara (BMN) selain tanah dan/atau bangunan di Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang didasarkan pada pendelegasian kewenangan dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang. Ketentuan ini mencakup definisi BMN, peran Pengelola dan Pengguna Barang, serta mekanisme pemindahtanganan melalui hibah sesuai tugas dan fungsi BKPM.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2015
- Tentang
- TATA CARA PELAKSANAAN HIBAH BARANG MILIK NEGARA SELAIN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 November 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4924
- Jumlah diDownload
- 456
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1768
- Tanggal Pengundangan
- 26 November 2015