Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 20 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan koordinasi penanaman modal 2015 berlaku

Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara Selain Tanah Dan/Atau Bangunan di Badan Koordinasi Penanaman Modal

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 20 Tahun 2015

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan hibah Barang Milik Negara (BMN) selain tanah dan/atau bangunan di Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang didasarkan pada pendelegasian kewenangan dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang. Ketentuan ini mencakup definisi BMN, peran Pengelola dan Pengguna Barang, serta mekanisme pemindahtanganan melalui hibah sesuai tugas dan fungsi BKPM.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor
20
Tahun
2015
Tentang
TATA CARA PELAKSANAAN HIBAH BARANG MILIK NEGARA SELAIN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 November 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4924
Jumlah diDownload
456
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1768
Tanggal Pengundangan
26 November 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah