Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 19 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah tata cara permohonan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan untuk mendukung program deregulasi nasional dan percepatan pengurusan izin investasi di kawasan industri tertentu. Penyempurnaan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait penanaman modal, pelayanan publik, dan penghitungan pajak yang berlaku pada saat itu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Oktober 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7730
- Jumlah diDownload
- 338
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1483
- Tanggal Pengundangan
- 08 Oktober 2015