Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidangbidang Usaha Tertentu Danatau di Daerahdaerah Tertentu
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2015
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan tata cara permohonan fasilitas pajak penghasilan bagi penanaman modal di bidang usaha atau daerah tertentu guna mempercepat pengurusan izin investasi di kawasan industri. Penyempurnaan ini didasarkan pada program deregulasi nasional dan mengacu pada berbagai undang-undang serta peraturan pemerintah terkait penanaman modal dan pelayanan publik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANGBIDANG USAHA TERTENTU DANATAU DI DAERAHDAERAH TERTENTU
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Oktober 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9099
- Jumlah diDownload
- 273
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1482
- Tanggal Pengundangan
- 10 Oktober 2015