Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 18 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan koordinasi penanaman modal 2015 berlaku

Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidangbidang Usaha Tertentu Danatau di Daerahdaerah Tertentu

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2015

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyempurnakan tata cara permohonan fasilitas pajak penghasilan bagi penanaman modal di bidang usaha atau daerah tertentu guna mempercepat pengurusan izin investasi di kawasan industri. Penyempurnaan ini didasarkan pada program deregulasi nasional dan mengacu pada berbagai undang-undang serta peraturan pemerintah terkait penanaman modal dan pelayanan publik.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor
18
Tahun
2015
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANGBIDANG USAHA TERTENTU DANATAU DI DAERAHDAERAH TERTENTU
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Oktober 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9099
Jumlah diDownload
273
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1482
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah