Kembali
Memuat PDF…
Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 11 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja manajemen risiko di BKPM untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan negara dan mendukung pencapaian tugas organisasi. Aturan ini mendefinisikan risiko sebagai kemungkinan peristiwa berdampak negatif serta mengatur proses sistematis mulai dari identifikasi, analisis, hingga penanganan risiko pada tingkat yang dapat diterima.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 November 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8874
- Jumlah diDownload
- 307
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1675
- Tanggal Pengundangan
- 23 November 2017