Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan koordinasi penanaman modal 2017 berlaku

Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 11 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kerangka kerja manajemen risiko di BKPM untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan negara dan mendukung pencapaian tugas organisasi. Aturan ini mendefinisikan risiko sebagai kemungkinan peristiwa berdampak negatif serta mengatur proses sistematis mulai dari identifikasi, analisis, hingga penanganan risiko pada tingkat yang dapat diterima.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor
11
Tahun
2017
Tentang
Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 November 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8874
Jumlah diDownload
307
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1675
Tanggal Pengundangan
23 November 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah