Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 48 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan kepegawaian negara 2015 berlaku

Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupatenkota yang Menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 48 Tahun 2015

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengalihkan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah kabupaten/kota yang bertugas di bidang pengawasan ketenagakerjaan menjadi PNS daerah provinsi, menyusul perubahan kewenangan pengawasan ketenagakerjaan dari urusan kabupaten/kota menjadi urusan provinsi berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014. Pengalihan ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan daerah provinsi dalam bidang ketenagakerjaan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor
48
Tahun
2015
Tentang
PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATENKOTA YANG MENYELENGGARAKAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PROVINSI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8953
Jumlah diDownload
300
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1873
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah