Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupatenkota yang Menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 48 Tahun 2015
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengalihkan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah kabupaten/kota yang bertugas di bidang pengawasan ketenagakerjaan menjadi PNS daerah provinsi, menyusul perubahan kewenangan pengawasan ketenagakerjaan dari urusan kabupaten/kota menjadi urusan provinsi berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014. Pengalihan ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan daerah provinsi dalam bidang ketenagakerjaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 48
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATENKOTA YANG MENYELENGGARAKAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PROVINSI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Desember 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8953
- Jumlah diDownload
- 300
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1873
- Tanggal Pengundangan
- 15 Desember 2015