Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pemotongan dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 45 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah besaran nilai Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan BKN sesuai Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2015 dan memperbarui tata cara pemberian, pemotongan, serta penghentian pembayaran tunjangan tersebut. Perubahan ini dilakukan karena regulasi sebelumnya sudah tidak sesuai dengan ketentuan terbaru mengenai nilai tunjangan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 45
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMOTONGAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 November 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6509
- Jumlah diDownload
- 267
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1693
- Tanggal Pengundangan
- 11 November 2015