Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 45 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan kepegawaian negara 2015 berlaku

Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pemotongan dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 45 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah besaran nilai Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan BKN sesuai Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2015 dan memperbarui tata cara pemberian, pemotongan, serta penghentian pembayaran tunjangan tersebut. Perubahan ini dilakukan karena regulasi sebelumnya sudah tidak sesuai dengan ketentuan terbaru mengenai nilai tunjangan yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor
45
Tahun
2015
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMOTONGAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 November 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6509
Jumlah diDownload
267
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1693
Tanggal Pengundangan
11 November 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah