Kembali
Memuat PDF…
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 43 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan sebagai PNS yang bertugas melaksanakan tindakan karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani. Ketentuan ini didasarkan pada UU ASN, PP Manajemen PNS, dan peraturan terkait untuk memastikan pengelolaan jabatan yang sesuai dengan keahlian dan keterampilan fungsional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 43
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Oktober 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4427
- Jumlah diDownload
- 298
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1354
- Tanggal Pengundangan
- 29 Oktober 2019