Kembali
Memuat PDF…
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 42 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagai pelaksanaan tugas analisis dan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati. Ketentuan ini mengatur definisi jabatan, peran Pejabat Pembina Kepegawaian, serta standar kompetensi dan pengembangan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKARANTINAAN TUMBUHAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Oktober 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6037
- Jumlah diDownload
- 295
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1353
- Tanggal Pengundangan
- 29 Oktober 2019