Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 41 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan kepegawaian negara 2015 berlaku

Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan Fisik Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 41 Tahun 2015

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan fisik barang milik negara di lingkungan Badan Kepegawaian Negara untuk menjamin tertib administrasi dan keseragaman penatausahaan. Peraturan ini menggantikan dan mencabut Peraturan Kepala BKN Nomor 38 Tahun 2014 yang sebelumnya berlaku. Seluruh detail prosedur pemeriksaan fisik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor
41
Tahun
2015
Tentang
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMERIKSAAN FISIK BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Oktober 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2819
Jumlah diDownload
313
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1566
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah