Kembali
Memuat PDF…
Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan Fisik Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 41 Tahun 2015
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan fisik barang milik negara di lingkungan Badan Kepegawaian Negara untuk menjamin tertib administrasi dan keseragaman penatausahaan. Peraturan ini menggantikan dan mencabut Peraturan Kepala BKN Nomor 38 Tahun 2014 yang sebelumnya berlaku. Seluruh detail prosedur pemeriksaan fisik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2015
- Tentang
- STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMERIKSAAN FISIK BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Oktober 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2819
- Jumlah diDownload
- 313
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1566
- Tanggal Pengundangan
- 22 Oktober 2015