Kembali
Memuat PDF…
Ketentuan Teknis Pelaksanaanperaturan Presiden Nomor 70 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 40 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan ketentuan teknis untuk menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil dari sistem lama (PP No. 34 Tahun 2014) ke dalam sistem baru (PP No. 30 Tahun 2015) berdasarkan perintah Presiden. Penyesuaian ini dilakukan secara bertahap untuk setiap golongan ruang dan masa kerja guna memastikan kesesuaian dengan struktur gaji terbaru.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 40
- Tahun
- 2015
- Tentang
- KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAANPERATURAN PRESIDEN NOMOR 70 TAHUN 2015 TENTANG PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 2014 KE DALAM GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 2015
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Oktober 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1156
- Jumlah diDownload
- 262
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1565
- Tanggal Pengundangan
- 22 Oktober 2015