Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan kepegawaian negara 2015 berlaku

Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkatbagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkatpembina Utama Muda Golongan Ruang Iv/C ke atas dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Kenaikan Pangkatbagi Pegawai Negerisipil Berpangka Tpembina Utama Muda Golongan Ruang Iv/C ke Atasse Lain Kenaikan Pangkatbagi Pegawai Negeri Sipilyang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggiutama dan Madya serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2015

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan format dan struktur angka pengenal untuk pertimbangan teknis serta keputusan kenaikan pangkat bagi PNS berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c ke atas, kecuali untuk jabatan Pimpinan Tinggi Utama/Madya dan Pejabat Fungsional Keahlian Utama. Angka pengenal tersebut terdiri dari kombinasi huruf dan digit angka yang mewakili jenis dokumen, kode instansi, nomor urut, dan tahun penetapan sesuai ketentuan dalam lampiran peraturan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor
4
Tahun
2015
Tentang
PENETAPAN ANGKA PENGENAL NOMOR PERTIMBANGAN TEKNIS KENAIKAN PANGKATBAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL BERPANGKATPEMBINA UTAMA MUDA GOLONGAN RUANG IV/C KE ATAS DAN KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG KENAIKAN PANGKATBAGI PEGAWAI NEGERISIPIL BERPANGKA TPEMBINA UTAMA MUDA GOLONGAN RUANG IV/C KE ATASSE LAIN KENAIKAN PANGKATBAGI PEGAWAI NEGERI SIPILYANG MENDUDUKI JABATAN PIMPINAN TINGGIUTAMA DAN MADYA SERTA PEJABAT FUNGSIONAL KEAHLIAN UTAMA
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
812
Jumlah diDownload
285
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
68
Tanggal Pengundangan
01 Januari 1970

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah