Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkatbagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkatpembina Utama Muda Golongan Ruang Iv/C ke atas dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Kenaikan Pangkatbagi Pegawai Negerisipil Berpangka Tpembina Utama Muda Golongan Ruang Iv/C ke Atasse Lain Kenaikan Pangkatbagi Pegawai Negeri Sipilyang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggiutama dan Madya serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2015
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan format dan struktur angka pengenal untuk pertimbangan teknis serta keputusan kenaikan pangkat bagi PNS berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c ke atas, kecuali untuk jabatan Pimpinan Tinggi Utama/Madya dan Pejabat Fungsional Keahlian Utama. Angka pengenal tersebut terdiri dari kombinasi huruf dan digit angka yang mewakili jenis dokumen, kode instansi, nomor urut, dan tahun penetapan sesuai ketentuan dalam lampiran peraturan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PENETAPAN ANGKA PENGENAL NOMOR PERTIMBANGAN TEKNIS KENAIKAN PANGKATBAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL BERPANGKATPEMBINA UTAMA MUDA GOLONGAN RUANG IV/C KE ATAS DAN KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG KENAIKAN PANGKATBAGI PEGAWAI NEGERISIPIL BERPANGKA TPEMBINA UTAMA MUDA GOLONGAN RUANG IV/C KE ATASSE LAIN KENAIKAN PANGKATBAGI PEGAWAI NEGERI SIPILYANG MENDUDUKI JABATAN PIMPINAN TINGGIUTAMA DAN MADYA SERTA PEJABAT FUNGSIONAL KEAHLIAN UTAMA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 812
- Jumlah diDownload
- 285
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 68
- Tanggal Pengundangan
- 01 Januari 1970