Kembali
Memuat PDF…
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 38 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran bagi PNS yang bertugas di bidang teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru pada Lembaga Penyiaran Publik Radio dan Televisi Republik Indonesia. Ketentuan ini mengatur definisi jabatan, ruang lingkup tugas, serta peran Pejabat yang Berwenang dan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam pengelolaan dan pengembangan kompetensi pegawai sesuai standar keahlian teknis.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 38
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Oktober 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8012
- Jumlah diDownload
- 252
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1349
- Tanggal Pengundangan
- 29 Oktober 2019