Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 37 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan kepegawaian negara 2019 berlaku

Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 37 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran bagi PNS yang bertugas mengoperasikan peralatan teknik produksi, penyiaran, dan Layanan Media Baru di lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia dan Televisi Republik Indonesia. Ketentuan ini disusun untuk melaksanakan Pasal 50 Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2017 dan mengatur definisi serta ruang lingkup tugas jabatan tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor
37
Tahun
2019
Tentang
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI SIARAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Oktober 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4029
Jumlah diDownload
332
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1348
Tanggal Pengundangan
29 Oktober 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah