Kembali
Memuat PDF…
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 37 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran bagi PNS yang bertugas mengoperasikan peralatan teknik produksi, penyiaran, dan Layanan Media Baru di lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia dan Televisi Republik Indonesia. Ketentuan ini disusun untuk melaksanakan Pasal 50 Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2017 dan mengatur definisi serta ruang lingkup tugas jabatan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI SIARAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Oktober 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4029
- Jumlah diDownload
- 332
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1348
- Tanggal Pengundangan
- 29 Oktober 2019