Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 32 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan kepegawaian negara 2015 dicabut

Petunjuk Teknis Penetapan dan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Jandadudanya

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 32 Tahun 2015

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/dudanya ditetapkan melalui Keputusan Kepala BKN sebagai dasar pembayaran. Untuk memfasilitasi proses ini, peraturan ini melampirkan daftar nilai pensiun pokok serta salinan peraturan terkait (PP No. 30 Tahun 2015 dan PP No. 33 Tahun 2015) sebagai lampiran yang tidak terpisahkan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor
32
Tahun
2015
Tentang
PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN DAN PENYESUAIAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDADUDANYA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2015
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya
Jumlah dilihat
1235
Jumlah diDownload
349
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1315
Tanggal Pengundangan
02 September 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah