Kembali
Memuat PDF…
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan pembinaan untuk Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina dan Paramedik Karantina Hewan guna melaksanakan tugas analisis, diagnosa, tindakan karantina, serta pengawasan keamanan hayati hewani. Ketentuan ini mengatur definisi jabatan, ruang lingkup tugas, serta kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang dalam mengelola aspek pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pengembangan kompetensi pegawai terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER HEWAN KARANTINA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Oktober 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 680
- Jumlah diDownload
- 267
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1298
- Tanggal Pengundangan
- 23 Oktober 2019