Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perumahan Rakyat Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pengalihan Pegawai Negeri Sipil dari Kementerian Perumahan Rakyat ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2015, di mana para pegawai tersebut tetap menduduki jabatan dan menerima tunjangan mereka selama masa transisi. Tata caranya melibatkan pembuatan daftar nominatif oleh pejabat yang berwenang di kementerian asal yang kemudian disahkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, dengan wewenang penetapan dapat didelegasikan kepada pejabat lain.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Agustus 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7147
- Jumlah diDownload
- 295
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1241
- Tanggal Pengundangan
- 20 Agustus 2015