Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan kepegawaian negara 2015 berlaku

Angka Kode Instansi Pusat dan Daerah serta Kode Pengenal Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan sistem penomoran 5 digit untuk kode instansi pusat dan daerah serta kode pengenal khusus untuk Kantor Regional BKN guna tertib administrasi mutasi kepegawaian. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya dan berlaku efektif sejak tanggal diundangkan untuk memastikan data kepegawaian yang akurat dan terstruktur.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor
3
Tahun
2015
Tentang
ANGKA KODE INSTANSI PUSAT DAN DAERAH SERTA KODE PENGENAL KANTOR REGIONAL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4794
Jumlah diDownload
386
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
67
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah