Kembali
Memuat PDF…
Angka Kode Instansi Pusat dan Daerah serta Kode Pengenal Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan sistem penomoran 5 digit untuk kode instansi pusat dan daerah serta kode pengenal khusus untuk Kantor Regional BKN guna tertib administrasi mutasi kepegawaian. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya dan berlaku efektif sejak tanggal diundangkan untuk memastikan data kepegawaian yang akurat dan terstruktur.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2015
- Tentang
- ANGKA KODE INSTANSI PUSAT DAN DAERAH SERTA KODE PENGENAL KANTOR REGIONAL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Januari 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4794
- Jumlah diDownload
- 386
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 67
- Tanggal Pengundangan
- 16 Januari 2015