Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 29 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan kepegawaian negara 2015 berlaku

Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara efektif 1 Juni 2015, di mana para pegawai tersebut tetap menduduki jabatan dan menerima tunjangan hingga penataan organisasi selesai. Tata caranya melibatkan pembuatan daftar nominatif oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang kemudian ditetapkan oleh Kepala BKN.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor
29
Tahun
2015
Tentang
PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Agustus 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1959
Jumlah diDownload
332
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1240
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah