Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara efektif 1 Juni 2015, di mana para pegawai tersebut tetap menduduki jabatan dan menerima tunjangan hingga penataan organisasi selesai. Tata caranya melibatkan pembuatan daftar nominatif oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang kemudian ditetapkan oleh Kepala BKN.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Agustus 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1959
- Jumlah diDownload
- 332
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1240
- Tanggal Pengundangan
- 20 Agustus 2015