Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan kepegawaian negara 2015 berlaku

Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan ketentuan pelaksanaan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta sistem penentuan angka kreditnya sebagai dasar penilaian kinerja dan kompetensi. Angka kredit digunakan sebagai parameter objektif untuk kenaikan pangkat, promosi jabatan, dan penghargaan bagi pegawai yang menduduki jabatan tersebut. Ketentuan ini mengatur mekanisme penilaian secara transparan dan adil berdasarkan standar kompetensi yang berlaku di instansi terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor
2
Tahun
2015
Tentang
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DAN ANGKA KREDITNYA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Januari 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
836
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
75
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah