Kembali
Memuat PDF…
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan ketentuan pelaksanaan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta sistem penentuan angka kreditnya sebagai dasar penilaian kinerja dan kompetensi. Angka kredit digunakan sebagai parameter objektif untuk kenaikan pangkat, promosi jabatan, dan penghargaan bagi pegawai yang menduduki jabatan tersebut. Ketentuan ini mengatur mekanisme penilaian secara transparan dan adil berdasarkan standar kompetensi yang berlaku di instansi terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2015
- Tentang
- KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DAN ANGKA KREDITNYA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Januari 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 836
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 75
- Tanggal Pengundangan
- 16 Januari 2015