Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 15 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan kepegawaian negara 2015 berlaku

Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang Dipekerjakan pada Universitas Pembangunan Nasional "Veteran"jakarta, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta, dan Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pengalihan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pertahanan yang bekerja di tiga kampus UPN "Veteran" (Jakarta, Yogyakarta, dan Jawa Timur) menjadi PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pengalihan ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKN dan berlaku efektif sesuai tanggal yang ditentukan dalam keputusan tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor
15
Tahun
2015
Tentang
PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN YANG DIPEKERJAKAN PADA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL "VETERAN"JAKARTA, UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” YOGYAKARTA, DAN UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL "VETERAN" JAWA TIMUR MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7079
Jumlah diDownload
315
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
156
Tanggal Pengundangan
01 Januari 1970

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah