Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang Dipekerjakan pada Universitas Pembangunan Nasional "Veteran"jakarta, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta, dan Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pengalihan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pertahanan yang bekerja di tiga kampus UPN "Veteran" (Jakarta, Yogyakarta, dan Jawa Timur) menjadi PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pengalihan ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKN dan berlaku efektif sesuai tanggal yang ditentukan dalam keputusan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN YANG DIPEKERJAKAN PADA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL "VETERAN"JAKARTA, UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” YOGYAKARTA, DAN UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL "VETERAN" JAWA TIMUR MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7079
- Jumlah diDownload
- 315
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 156
- Tanggal Pengundangan
- 01 Januari 1970