Kembali
Memuat PDF…
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagai upaya meningkatkan kompetensi PNS dalam analisis pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dan risiko keuangan. Pembinaan ini mencakup aspek pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, serta evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang dan Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai standar kompetensi jabatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMBIAYAAN DAN RISIKO KEUANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 September 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1091
- Jumlah diDownload
- 285
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1032
- Tanggal Pengundangan
- 10 September 2019