Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis dan Keputusan Kepala Badan Pegawai Negara tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun bagi Pegawai Negri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang Ivc ke atas Selain Pemberhentian dan Pemberian Pensiun bagi Pegawai Negri Sipil yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur angka pengenal dan prosedur teknis untuk pemberhentian serta pemberian pensiun bagi PNS berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) ke atas, kecuali jabatan pimpinan tinggi utama/madya dan pejabat fungsional keahlian utama. Cakupan aturan meliputi berbagai skenario pemberhentian (permintaan sendiri, tidak dengan hormat, mencapai batas usia, meninggal dunia, tewas, atau cacat karena dinas) serta pemberian pensiun bagi janda/duda. Selain itu, peraturan ini juga mencakup ketentuan kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PENETAPAN ANGKA PENGENAL NOMOR PERTIMBANGAN TEKNIS DAN KEPUTUSAN KEPALA BADAN PEGAWAI NEGARA TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PEMBERIAN PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGRI SIPIL BERPANGKAT PEMBINA UTAMA MUDA GOLONGAN RUANG IVC KE ATAS SELAIN PEMBERHENTIAN DAN PEMBERIAN PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGRI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN PIMPINAN TINGGI UTAMA DAN MADYA SERTA PEJABAT FUNGSIONAL KEAHLIAN UTAMA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Januari 2015
- Pejabat yang Menetapkan
- EKO SUTRISNO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9562
- Jumlah diDownload
- 314
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 4
- Tanggal Pengundangan
- 06 Januari 2015
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY