Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan kepegawaian negara 2015 berlaku

Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis dan Keputusan Kepala Badan Pegawai Negara tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun bagi Pegawai Negri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang Ivc ke atas Selain Pemberhentian dan Pemberian Pensiun bagi Pegawai Negri Sipil yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur angka pengenal dan prosedur teknis untuk pemberhentian serta pemberian pensiun bagi PNS berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) ke atas, kecuali jabatan pimpinan tinggi utama/madya dan pejabat fungsional keahlian utama. Cakupan aturan meliputi berbagai skenario pemberhentian (permintaan sendiri, tidak dengan hormat, mencapai batas usia, meninggal dunia, tewas, atau cacat karena dinas) serta pemberian pensiun bagi janda/duda. Selain itu, peraturan ini juga mencakup ketentuan kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor
1
Tahun
2015
Tentang
PENETAPAN ANGKA PENGENAL NOMOR PERTIMBANGAN TEKNIS DAN KEPUTUSAN KEPALA BADAN PEGAWAI NEGARA TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PEMBERIAN PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGRI SIPIL BERPANGKAT PEMBINA UTAMA MUDA GOLONGAN RUANG IVC KE ATAS SELAIN PEMBERHENTIAN DAN PEMBERIAN PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGRI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN PIMPINAN TINGGI UTAMA DAN MADYA SERTA PEJABAT FUNGSIONAL KEAHLIAN UTAMA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2015
Pejabat yang Menetapkan
EKO SUTRISNO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9562
Jumlah diDownload
314
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
4
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2015
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah