Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga badan kependudukan dan keluarga berencana nasional 2023 berlaku

Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) yang Berlaku pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2023

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional adalah nol rupiah atau nol persen. Ketentuan ini mengatur besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif tersebut untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Nomor
11
Tahun
2023
Tentang
BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) YANG BERLAKU PADA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2023
Pejabat yang Menetapkan
HASTO WARDOYO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
754
Jumlah diDownload
385
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
730
Tanggal Pengundangan
14 September 2023
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah