Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga badan kependudukan dan keluarga berencana nasional 2023 berlaku
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) yang Berlaku pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2023
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional adalah nol rupiah atau nol persen. Ketentuan ini mengatur besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif tersebut untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2023
- Tentang
- BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) YANG BERLAKU PADA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Agustus 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- HASTO WARDOYO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 754
- Jumlah diDownload
- 385
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 730
- Tanggal Pengundangan
- 14 September 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA