Kembali
Memuat PDF…
Tugas dan Wewenang Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota
Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 2 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tugas dan wewenang pimpinan BAZNAS Provinsi serta BAZNAS Kabupaten/Kota untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat, mencakup fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, serta pelaporan dan pertanggungjawaban dalam aspek pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TUGAS DAN WEWENANG PIMPINAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PROVINSI DAN PIMPINAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN/KOTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Februari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11539
- Jumlah diDownload
- 672
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 226
- Tanggal Pengundangan
- 28 Februari 2019