Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan amil zakat nasional 2019 berlaku

Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota

Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2019

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian ketua serta wakil ketua BAZNAS di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang diangkat oleh gubernur atau bupati/walikota setelah mendapat pertimbangan dari BAZNAS. Pimpinan BAZNAS terdiri dari satu ketua dan maksimal empat wakil ketua yang berasal dari unsur masyarakat (ulama, tenaga profesional, tokoh masyarakat Islam) dengan masa jabatan 5 tahun. Calon pimpinan harus melalui proses seleksi oleh panitia khusus, dan jika berasal dari PNS, mereka wajib diberhentikan sementara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
Nomor
1
Tahun
2019
Tentang
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PROVINSI DAN PIMPINAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN/KOTA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
12731
Jumlah diDownload
1085
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
225
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah