Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota
Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian ketua serta wakil ketua BAZNAS di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang diangkat oleh gubernur atau bupati/walikota setelah mendapat pertimbangan dari BAZNAS. Pimpinan BAZNAS terdiri dari satu ketua dan maksimal empat wakil ketua yang berasal dari unsur masyarakat (ulama, tenaga profesional, tokoh masyarakat Islam) dengan masa jabatan 5 tahun. Calon pimpinan harus melalui proses seleksi oleh panitia khusus, dan jika berasal dari PNS, mereka wajib diberhentikan sementara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PROVINSI DAN PIMPINAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN/KOTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Februari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 12731
- Jumlah diDownload
- 1085
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 225
- Tanggal Pengundangan
- 28 Februari 2019