Kembali
Memuat PDF…
Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pengembangan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) berbasis teknologi informasi terintegrasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu untuk memastikan data kepegawaian yang akurat, berkualitas, dan tepat waktu. Tujuannya adalah meningkatkan pengintegrasian data dan informasi kepegawaian serta sumber daya manusia guna mendukung pengelolaan manajemen kepegawaian yang lebih efisien dan transparan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 September 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1989
- Jumlah diDownload
- 325
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1420
- Tanggal Pengundangan
- 11 Oktober 2017