Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas pemilihan umum 2017 berlaku

Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan pengembangan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) berbasis teknologi informasi terintegrasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu untuk memastikan data kepegawaian yang akurat, berkualitas, dan tepat waktu. Tujuannya adalah meningkatkan pengintegrasian data dan informasi kepegawaian serta sumber daya manusia guna mendukung pengelolaan manajemen kepegawaian yang lebih efisien dan transparan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor
5
Tahun
2017
Tentang
Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 September 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1989
Jumlah diDownload
325
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1420
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah