Kembali
Memuat PDF…
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pembentukan sistem pendayagunaan bersama dokumen hukum yang tertib, terpadu, dan berkesinambungan di lingkungan Bawaslu untuk memberikan pelayanan informasi hukum. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional serta peraturan perundang-undangan terkait pemilihan umum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Agustus 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum
- Jumlah dilihat
- 10157
- Jumlah diDownload
- 277
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1144
- Tanggal Pengundangan
- 18 Agustus 2017