Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 19 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas pemilihan umum 2018 berlaku

Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan barang-barang yang diduga melanggar dalam Pemilihan Umum serta pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk menjamin ketertiban proses penanganan pelanggaran. Pengelolaan ini dilakukan oleh Bawaslu di semua tingkatan, mulai dari pusat hingga Panwaslu di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor
19
Tahun
2018
Tentang
Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Juni 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7716
Jumlah diDownload
429
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
788
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah