Kembali
Memuat PDF…
Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan barang-barang yang diduga melanggar dalam Pemilihan Umum serta pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk menjamin ketertiban proses penanganan pelanggaran. Pengelolaan ini dilakukan oleh Bawaslu di semua tingkatan, mulai dari pusat hingga Panwaslu di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Juni 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7716
- Jumlah diDownload
- 429
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 788
- Tanggal Pengundangan
- 22 Juni 2018