Kembali
Memuat PDF…
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka khusus pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Umum di luar negeri oleh Bawaslu, mengingat adanya kekhususan tugas dan wewenang di wilayah tersebut. Aturan ini mengatur pembentukan dan peran Panwaslu LN, PPLN, serta KPPSLN dalam memastikan pelaksanaan Pemilu di luar negeri tetap sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Mei 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6518
- Jumlah diDownload
- 366
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 667
- Tanggal Pengundangan
- 22 Mei 2018