Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 13 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas pemilihan umum 2024 berlaku

Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk menata ulang ketentuan teknis pengawasan dana kampanye dalam pemilihan kepala daerah agar sesuai dengan perkembangan hukum terkini. Fokus utamanya adalah mengawasi pengelolaan dan penggunaan dana kampanye oleh peserta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota demi menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor
13
Tahun
2024
Tentang
Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Oktober 2024
Pejabat yang Menetapkan
RAHMAT BAGJA
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
869
Jumlah diDownload
328
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
710
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah