Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas pemilihan umum 2024 berlaku

Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur penyempurnaan dan penyesuaian tata cara pengawasan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan kepala daerah (provinsi dan kabupaten/kota) guna mengatasi masalah yang ditemukan pada tahun 2020 serta menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai. Tujuannya adalah memastikan keakuratan dan transparansi data pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor
10
Tahun
2024
Tentang
Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 September 2024
Pejabat yang Menetapkan
RAHMAT BAGJA
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
909
Jumlah diDownload
295
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
637
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah