Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) untuk pejabat yang berhalangan tetap dan Pelaksana Harian (Plh) untuk pejabat yang berhalangan sementara di lingkungan BATAN. Penunjukan dilakukan melalui Surat Perintah dari Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memastikan kelancaran tugas dan tanggung jawab pemerintahan selama pejabat definitif tidak dapat menjalankan jabatannya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Februari 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6629
- Jumlah diDownload
- 500
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 167
- Tanggal Pengundangan
- 25 Februari 2020