Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga badan tenaga nuklir nasional 2021 berlaku

Perubahan atas Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional

Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 1 Tahun 2021

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) di lingkungan BATAN, yang kini dapat dilakukan dengan cara dirangkap oleh atasan, ditunjuk dari pejabat setingkat atau di bawahnya, atau ditunjuk dari pejabat fungsional. Pejabat fungsional jenjang ahli utama dan ahli madya secara spesifik diizinkan untuk ditunjuk sebagai Plt/Plh untuk jabatan-jabatan tertentu seperti pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas. Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional untuk meningkatkan efisiensi dan penyetaraan kompetensi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Nomor
1
Tahun
2021
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Februari 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9552
Jumlah diDownload
331
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
131
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2021
Pejabat Pengundangan
WIDODO EKATJAHJANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah