Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 1 Tahun 2021
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) di lingkungan BATAN, yang kini dapat dilakukan dengan cara dirangkap oleh atasan, ditunjuk dari pejabat setingkat atau di bawahnya, atau ditunjuk dari pejabat fungsional. Pejabat fungsional jenjang ahli utama dan ahli madya secara spesifik diizinkan untuk ditunjuk sebagai Plt/Plh untuk jabatan-jabatan tertentu seperti pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas. Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional untuk meningkatkan efisiensi dan penyetaraan kompetensi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Februari 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9552
- Jumlah diDownload
- 331
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 131
- Tanggal Pengundangan
- 15 Februari 2021
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA