Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan ekonomi kreatif 2016 berlaku

Kewajiban Penyampaian Catatan Kegiatan Transaksi Dan Laporan Keuangan Bagi Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif

Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2016

dilihat 2× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif wajib membuat, memelihara, menyimpan, dan menyampaikan catatan kegiatan transaksi serta laporan keuangan kepada Kepala Bappebti secara berkala. Penyampaian catatan transaksi dan laporan keuangan dilakukan setiap bulan, triwulan, dan tahun dengan tenggat waktu masing-masing 7 hari, 45 hari, dan 90 hari setelah periode pelaporan berakhir.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN EKONOMI KREATIF
Nomor
7
Tahun
2016
Tentang
Kewajiban Penyampaian Catatan Kegiatan Transaksi Dan Laporan Keuangan Bagi Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5107
Jumlah diDownload
337
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1645
Tanggal Pengundangan
02 November 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah