Kembali
Memuat PDF…
Kewajiban Penyampaian Catatan Kegiatan Transaksi Dan Laporan Keuangan Bagi Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2016
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif wajib membuat, memelihara, menyimpan, dan menyampaikan catatan kegiatan transaksi serta laporan keuangan kepada Kepala Bappebti secara berkala. Penyampaian catatan transaksi dan laporan keuangan dilakukan setiap bulan, triwulan, dan tahun dengan tenggat waktu masing-masing 7 hari, 45 hari, dan 90 hari setelah periode pelaporan berakhir.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN EKONOMI KREATIF
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Kewajiban Penyampaian Catatan Kegiatan Transaksi Dan Laporan Keuangan Bagi Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5107
- Jumlah diDownload
- 337
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1645
- Tanggal Pengundangan
- 02 November 2016