Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan ekonomi kreatif 2016 berlaku

Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Pialang Berjangka

Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Pialang Berjangka menerapkan prinsip mengenal nasabah untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam kegiatan perdagangan berjangka. Ketentuan ini disusun sesuai standar internasional dan didasarkan pada undang-undang terkait pencegahan kejahatan keuangan serta peraturan perundang-undangan perdagangan berjangka.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN EKONOMI KREATIF
Nomor
2
Tahun
2016
Tentang
Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Pialang Berjangka
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10071
Jumlah diDownload
533
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
763
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah