Kembali
Memuat PDF…
Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Pialang Berjangka
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Pialang Berjangka menerapkan prinsip mengenal nasabah untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam kegiatan perdagangan berjangka. Ketentuan ini disusun sesuai standar internasional dan didasarkan pada undang-undang terkait pencegahan kejahatan keuangan serta peraturan perundang-undangan perdagangan berjangka.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN EKONOMI KREATIF
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Pialang Berjangka
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10071
- Jumlah diDownload
- 533
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 763
- Tanggal Pengundangan
- 18 Mei 2016