Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Kepala dan seluruh pegawai Badan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk menjamin keandalan laporan keuangan dan kinerja. Ketentuan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara dan bertujuan meningkatkan efektivitas serta efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan instansi tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN EKONOMI KREATIF
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2015
- Tentang
- Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3201
- Jumlah diDownload
- 309
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1972
- Tanggal Pengundangan
- 22 Desember 2016