Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan ekonomi kreatif 2015 berlaku

Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif

Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Kepala dan seluruh pegawai Badan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk menjamin keandalan laporan keuangan dan kinerja. Ketentuan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara dan bertujuan meningkatkan efektivitas serta efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan instansi tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN EKONOMI KREATIF
Nomor
2
Tahun
2015
Tentang
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3201
Jumlah diDownload
309
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1972
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah