Kembali
Memuat PDF…
Pokok – Pokok Pengawasan Di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka pengawasan internal di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif untuk menjamin pemerintahan berjalan efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan bersih dari korupsi, kolusi, serta nepotisme. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang terkait pemberantasan korupsi, keuangan negara, serta peraturan presiden dan menteri yang mengatur tata kerja dan audit aparatur pemerintah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN EKONOMI KREATIF
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pokok – Pokok Pengawasan Di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5399
- Jumlah diDownload
- 277
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1978
- Tanggal Pengundangan
- 22 Desember 2016