Kembali
Memuat PDF…
Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 12 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (e-procurement) di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif untuk menjamin efisiensi, transparansi, dan persaingan sehat. Regulasi ini mendefinisikan konsep e-procurement dan e-lelang umum sebagai proses pelelangan terbuka berbasis web/internet yang memanfaatkan teknologi informasi untuk mendapatkan penawaran harga terendah tanpa mengabaikan kualitas teknis.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN EKONOMI KREATIF
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1607
- Jumlah diDownload
- 267
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1975
- Tanggal Pengundangan
- 22 Desember 2016