Kembali
Memuat PDF…
Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) di lingkungan BAPETEN untuk melindungi kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan aset informasinya dari berbagai ancaman. Regulasi ini mendefinisikan peran kunci seperti Chief Information Security Officer (CISO) dan Komite TIK, serta menetapkan bahwa pengelolaan keamanan informasi harus didasarkan pada pendekatan risiko bisnis yang mencakup perencanaan, implementasi, hingga evaluasi berkelanjutan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2020
- Tentang
- SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Oktober 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5850
- Jumlah diDownload
- 412
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1248
- Tanggal Pengundangan
- 27 Oktober 2020