Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2022
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara penyelesaian kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum (sengaja atau lalai) dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Fokus utamanya adalah mekanisme untuk memulihkan uang, surat berharga, atau barang yang hilang akibat kesalahan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 November 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- SUGENG SUMBARJO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7028
- Jumlah diDownload
- 352
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1147
- Tanggal Pengundangan
- 14 November 2022
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY