Kembali
Memuat PDF…
Justifikasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kewajiban untuk melakukan justifikasi, yaitu proses penilaian bahwa manfaat pemanfaatan sumber radiasi pengion bagi individu atau masyarakat lebih besar daripada risikonya, sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan. Justifikasi ini mencakup seluruh spektrum pemanfaatan mulai dari penelitian, produksi, hingga pengelolaan limbah radioaktif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mekanisme justifikasi ulang untuk pemanfaatan yang telah mendapatkan izin guna memastikan keamanannya tetap terjaga.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2020
- Tentang
- JUSTIFIKASI PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Mei 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3984
- Jumlah diDownload
- 442
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1223
- Tanggal Pengundangan
- 20 Oktober 2020