Kembali
Memuat PDF…
Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kewajiban pemberian Izin Bekerja bagi petugas yang bekerja di fasilitas radiasi atau memanfaatkan sumber radiasi pengion untuk menjamin keselamatan dan keamanannya. Izin tersebut dikeluarkan oleh Kepala BAPETEN kepada petugas yang telah memiliki kompetensi dan kualifikasi sesuai standar. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama untuk menyesuaikan dengan perkembangan pemanfaatan sumber radiasi pengion dan kebutuhan hukum masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SUGENG SUMBARJO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 897
- Jumlah diDownload
- 313
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 1076
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 16 Tahun 2014