Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lainnya di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2024. Aturan ini mencakup definisi jenis pegawai, termasuk Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian, serta dasar hukum terkait tugas belajar dan pendidikan. Fokus utamanya adalah mengoperasionalkan mekanisme insentif kinerja sesuai regulasi pusat untuk meningkatkan produktivitas aparatur di lembaga tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 November 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SUGENG SUMBARJO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 706
- Jumlah diDownload
- 278
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 871
- Tanggal Pengundangan
- 22 November 2024
- Pejabat Pengundangan
- 20