Kembali
Memuat PDF…
Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2021
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pejabat strategis di BAPETEN melaporkan harta kekayaan kepada KPK untuk mencegah korupsi, sementara seluruh pegawai ASN lainnya melaporkan harta kekayaan kepada pimpinan instansi masing-masing. Ketentuan ini menggantikan aturan lama (Perka BAPETEN No. 8 Tahun 2015) guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan integritas ASN.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Januari 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1175
- Jumlah diDownload
- 343
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 43
- Tanggal Pengundangan
- 22 Januari 2021
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2015