Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas tenaga nuklir 2021 berlaku

Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2021

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan pejabat strategis di BAPETEN melaporkan harta kekayaan kepada KPK untuk mencegah korupsi, sementara seluruh pegawai ASN lainnya melaporkan harta kekayaan kepada pimpinan instansi masing-masing. Ketentuan ini menggantikan aturan lama (Perka BAPETEN No. 8 Tahun 2015) guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan integritas ASN.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Nomor
1
Tahun
2021
Tentang
PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1175
Jumlah diDownload
343
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
43
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2021

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah