Kembali
Memuat PDF…
Harga Eceran Tertinggi Beras
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium sebagai pedoman wajib bagi pelaku usaha pangan dalam penjualan eceran kepada konsumen. Penetapan harga dilakukan oleh Kepala Badan Pangan Nasional berdasarkan hasil koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu. Pelaku usaha wajib mencantumkan informasi HET pada kemasan beras atau saat membungkus beras di hadapan pembeli.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PANGAN NASIONAL
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2023
- Tentang
- HARGA ECERAN TERTINGGI BERAS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Maret 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- ARIEF PRASETYO ADI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7073
- Jumlah diDownload
- 1960
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 291
- Tanggal Pengundangan
- 31 Maret 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA