Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga badan pangan nasional 2023 berlaku

Harga Eceran Tertinggi Beras

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium sebagai pedoman wajib bagi pelaku usaha pangan dalam penjualan eceran kepada konsumen. Penetapan harga dilakukan oleh Kepala Badan Pangan Nasional berdasarkan hasil koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu. Pelaku usaha wajib mencantumkan informasi HET pada kemasan beras atau saat membungkus beras di hadapan pembeli.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PANGAN NASIONAL
Nomor
7
Tahun
2023
Tentang
HARGA ECERAN TERTINGGI BERAS
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2023
Pejabat yang Menetapkan
ARIEF PRASETYO ADI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7073
Jumlah diDownload
1960
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
291
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2023
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah