Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pangan
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 32 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman penamaan (nomenklatur) untuk perangkat daerah dan unit kerja yang menangani urusan pemerintahan di bidang pangan, dengan pendekatan fungsi pada setiap sub-urusan dan kewenangan. Ketentuan ini didasarkan pada mandat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang mewajibkan kementerian/lembaga nonkementerian menyusun pedoman nomenklatur sesuai kewenangannya. Tujuannya adalah untuk menciptakan standar yang jelas dan konsisten dalam penyusunan struktur organisasi di tingkat daerah terkait sektor pangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PANGAN NASIONAL
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH DAN UNIT KERJA PADA PERANGKAT DAERAH YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Desember 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- ARIEF PRASETYO ADI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1452
- Jumlah diDownload
- 995
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 1042
- Tanggal Pengundangan
- 27 Desember 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA