Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 32 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga badan pangan nasional 2023 berlaku

Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pangan

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 32 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman penamaan (nomenklatur) untuk perangkat daerah dan unit kerja yang menangani urusan pemerintahan di bidang pangan, dengan pendekatan fungsi pada setiap sub-urusan dan kewenangan. Ketentuan ini didasarkan pada mandat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang mewajibkan kementerian/lembaga nonkementerian menyusun pedoman nomenklatur sesuai kewenangannya. Tujuannya adalah untuk menciptakan standar yang jelas dan konsisten dalam penyusunan struktur organisasi di tingkat daerah terkait sektor pangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PANGAN NASIONAL
Nomor
32
Tahun
2023
Tentang
PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH DAN UNIT KERJA PADA PERANGKAT DAERAH YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PANGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2023
Pejabat yang Menetapkan
ARIEF PRASETYO ADI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1452
Jumlah diDownload
995
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
1042
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2023
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah