Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 25 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman standar pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Pangan Nasional untuk memastikan penyediaan data pangan yang cepat, akuntabel, dan transparan. Aturan ini mengatur definisi informasi publik, peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta jenis-jenis informasi yang harus disediakan bagi warga negara dan badan hukum. Dasar hukumnya bersumber pada UU Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan terkait Badan Pangan Nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PANGAN NASIONAL
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Oktober 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- ARIEF PRASETYO ADI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 880
- Jumlah diDownload
- 421
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 867
- Tanggal Pengundangan
- 31 Oktober 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA